Jangan Putus Asa Dulu, BLT Subsidi Gaji Hilang Diganti dengan yang Lebih Gede

10 Februari 2021, 06:12 WIB
Program Kartu Prakerja Resmi Dilanjut Tahun Ini, Begini Kata Menaker Ida /Tangkapan layar laman Kartu Prakerja/

JURNALPALOPO - Upaya pemerintah untuk menstimulus perekonomian negara terus belangsung di tengah pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan karyawan.

Namun, BSU ini hanya sampai 2020 dan tidak berlanjut di 2021 karena alokasi anggaran yang tidak ditujukan kesitu.

Baca Juga: Pelajari Karakter Seorang Pria Dari Kerutan yang Ada di Wajahnya

Tapi, pemerintah juga tidak serta merta menghentikan bantuan kepada para pekerja hanya karena hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir dari Antara mengungkapkan jika BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 dipastikan tidak cair tahun ini.

Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan program lain untuk membantu para pekerja di luar pemberian subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan bahwa sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul Kemnaker selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Sudah Tidak Ada di 2021, Digantikan dengan Bantuan Rp3 Juta, Cara Dapatnya Seperti Ini

Menaker Ida juga mengungkapkan, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Nantinya perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjut Menaker Ida.

Baca Juga: Ada Cara Lain Untuk Mendapatkan Bantuan Rp3,55 Juta Selain BSU BPJS, Caranya Seperti Apa? Cek di Sini

Walaupun BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak dilanjutkan, namun pekerja masih berkesempatan untuk mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta dengan program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Program Kartu Prakerja Gelombang 12 rencananya akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini setelah gelombang 11 selesai.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Program ini hanya resmi diakses melalui www.prakerja.go.id.

Masyarakat juga perlu tahu jika dalam pendaftarannya nanti yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan agar bisa memahami persyaratan berikut:

Baca Juga: 8 Tips dan Trik Rayakan Hari Valentine Terbaik Untuk Pasangan Jarak Jauh

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Untuk cara daftarnya sendiri adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mata Bulat atau Kecil? Cari Tahu Kepribadian Anda Lewat Ukuran dan Bentuk Mata yang Dimiliki

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

Baca Juga: Apa yang Diungkap Tulisan Tangan Tentang Kepribadian Anda? Temukan Disini

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Segala Tentang Anda akan Diungkapkan dari Cara Memegang Gelas

Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler