JURNAL PALOPO - Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dimana pemerintah wajib membiayainya.
Maka pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk menjalankan amanat tersebut.
Kebijakan demi kebijakan terus diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pendidikan berbasis zonasi.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Tersembunyi dari Kunyit yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh
Teknis pelaksanaan PPDB tahun 2021, telah dijelaskan secara terperinci dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.
Sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nantinya seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.
Adapun konsep dan jalur masuk PPDB 2021 sebagai berikut, simak di bawah ini.
- Konsep PPDB 2021
Baca Juga: 7 Tips Efektif Lindungi Rumah Anda dari Maling, Nomor 3 Jangan Lagi Dilakuin