Selain Bebaskan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Unhas Tawarkan Penurunan UKT Secara Permanen

10 Juli 2020, 10:33 WIB
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. /DKSR UNHAS-MIR /

JURNALPALOPO.COM - Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. 

Kebijakan ini dikhususkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.

Selain memberikan pembebasan dan keringanan UKT, UNHAS juga memberi alternatif penyesuaian kelompok tarif UKT bagi mahasiswa program sarjana yang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Siswa SMP dan SMA di Nilai Sulit Mengontrol Diri Saat Sekolah di Buka Kembali

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil menjelaskan bahwa kebijakan sebagai respon atas situasi ketidakmampuan ekonomi bagi orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

“Kita memantau bahwa akibat dari pandemi Covid-19 ini ada orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai kuliahnya mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara permanen. Ini harus kita berikan bantuan. Maka, langkah yang kami tempuh adalah dengan menyesuaikan atau menurunkan tingkat UKT yang dia bayar selama ini,” kata Prof. Sumbangan.

Pihak UNHAS akan membentuk tim verifikasi yang akan menilai kelayakan pemberian penyesuaian UKT.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi mahasiswa jika ingin memperoleh penyesuaian tarif UKT ini.

Baca Juga: Bertahap, Sekolah Kembali di Buka, Nadiem Sebut Siswa SMP dan SMA Jadi Prioritas Utama

Persyaratan tersebut diantaranya pengajuan surat permohonan (bermaterai) yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa, dan Kartu Keluarga terbaru.

Sedangkan persyaratan khusus bagi mahasiswa yang orang tua/walinya mengalami kesulitan membiayai kuliah ada enam kategori diantaranya:

1. Meninggal dunia, mahasiswa melampirkan akte kematian dari pejabat berwenang.

2. Sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja, mahasiswa melampirkan surat keterangan sakit permanen dari Rumah Sakit.

Baca Juga: PPDB Online SD-SMP Kota Makassar Disorot, Warga Lakukan Unjuk Rasa Depan Kantor Dinas Pendidikan

3. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mahasiswa melampirkan surat penetapan PHK.

4. Pensiun, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Pensiun.

5. Perusahaannya bangkrut/pailit, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keputusan Bangkrut/Pailit dari pejabat berwenang.

6. Bencana alam, mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan bencana dari pemerintah setempat, Surat Keterangan yang menyatakan kerugian akibat bencana dari pemerintah setempat, dan data pendukung lainnya (jika ada).

Baca Juga: Pembelajaran via Daring, Pemerintah Diminta Tanggung Beban Internet Mahasiswa

Sebagaimana halnya prosedur untuk pembebasan dan keringanan UKT semester awal Tahun Akademik 2020/2021, pengusulan untuk hal ini juga dilakukan melalui portal regmhs.unhas.ac.id. 

Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa hanya dapat memilih salah satu skema saja, apakah keringanan UKT Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021 (berlaku hanya satu semester), ataukah penyesuaian tarif UKT (berlaku untuk seterusnya hingga selesai studi).***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler