Memasuki Ajaran Baru PPDB 2021 Segera Dibuka, Begini Konsep dan Jalurnya

15 Juni 2021, 19:49 WIB
Jalur PPDB 2021. /Instagram/Kemdikbud.ri

JURNAL PALOPO - Sebagaimana telah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dimana pemerintah wajib membiayainya.

Maka pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk menjalankan amanat tersebut.

Kebijakan demi kebijakan terus diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pendidikan berbasis zonasi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Tersembunyi dari Kunyit yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Teknis pelaksanaan PPDB tahun 2021, telah dijelaskan secara terperinci dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021.

Sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nantinya seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

Adapun konsep dan jalur masuk PPDB 2021 sebagai berikut, simak di bawah ini.

- Konsep PPDB 2021

Baca Juga: 7 Tips Efektif Lindungi Rumah Anda dari Maling, Nomor 3 Jangan Lagi Dilakuin

1. Zonasi, ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

2. Afirmasi, ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

3. Prestasi, ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

4. Perpindahan tugas, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan, tugas orang tua atau wali).

Baca Juga: Resep Hemat Es Krim Oreo, Hanya Perlu 3 Bahan dan Tanpa Mesin

Berikut adalah persyaratan untuk masing-masing jalur.

- Jalur prestasi SMP dan SMA

1. Jalur prestasi menggunakan:

• Rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

Baca Juga: Resep Hemat Es Krim Oreo, Hanya Perlu 3 Bahan dan Tanpa Mesin

• Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

2. Jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk.

- Jalur perpindahan orang tua, wali dan anak guru

• Perpindahan tugas orang tua, wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

Baca Juga: Cristiano Ronado Diambang Pintu Pecahkan Rekor Gol Internasional Milik Ali Daei

• Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tua mengajar.

• Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua, wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

- Seleksi PPDB untuk SMK sebagai berikut.

1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Viral! Cara Ojol Beri Pesan ke Pelanggan Bikin Haru Warganet, Begini Ceritanya

• Rapor dilampirkan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal.

• Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

• Hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilihnya.

2. Wajib memprioritaskan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen.

Baca Juga: Mitos atau Fakta : Hubungan Intim dapat Membuat Tubuh Wanita Semakin Besar

3. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

- Kuota penyandang disabilitas

Kuota penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Untuk informasi lebih lanjut dan jelas, silahkan Anda cermati petunjuk teknis dan persyaratan PPDB 2021 di daerah masing-masing.***

Sumber Instagram Kemdikbud.ri dan ditsmp.kemdikbud

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler