Dianggap Tak Miliki Surat Kuasa dan Lakukan Pengrusakan, Ini Jawaban Pengacara Pedangan PNP Palopo

- 22 November 2020, 08:26 WIB
Pengacara pedagang PNP saat mencoba buka gembok salah satu ruko
Pengacara pedagang PNP saat mencoba buka gembok salah satu ruko /Foto by Suwandi

Ia menambahkan, bahwa dirinya telah meminta Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar untuk membuka segel.

"Kadis Perdagangan dan Kepala Pasar, takut membukanya, terpaksa kami lakukan pembukaan segel atas arahan dari Wali Kota Palopo,"jelasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Unik! Cara Menulis Angka 7 Ternyata Tentukan Kepribadian Anda

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Sosok Perfeksionis atas Penuh Pengamatan, Cek Gambar Dibawah Ini

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Hewan Terkuat dan Temukan Cara Berpikir Anda Hadapi Masalah

Sebelumnya, para pedagang PNP yang Rukonya disegel, telah bertemu dengan Wali Kota Palopo, Judas Amir untuk meminta kejelasan nasib mereka, sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di ruang Pola kantor Wali Kota Palopo, Kamis 19 November 2020.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah