JURNALPALOPO.COM- Untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong untuk bayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor.
Adapun yang menjadi syarat adalah nilai jual pajak kendaraan bermotor (NJKB), yang dituangkan dalam peraturan gubernur dibawah 150 juta. Kebijakan ini berlaku hingga akhir September 2020.
"Sebagai catatan pemutihan ini hanya berlaku bagi dendanya saja, sementara untuk pajak pokok tetap harus dibayarkan,"ucap PLH Kepala UPT Samsat Palopo, Taba Ampangallo, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Pelantikan Kadis LH Temanggung Dilakukan di TPA, Bupati : Untuk Meningkatkan Kesadaran akan Sampah
Baca Juga: 5 Kebiasaan dikamar Mandi Berdampak Buruk untuk Kesehatan
Baca Juga: Berikut ini Bacaan Niat Puasa Kamis dan Manfaatnya Bagi Kesehatan
Baca Juga: Nadiem Sebut Zona Hijau dan Kuning Bisa Lakukan Tatap Muka asal ada Izin Pemda dan Kepsek
Selain pemutihan denda pajak kendaraan, Samsat Palopo juga dijadwalkan akan melaksanakan kegiatan rutin penertiban pajak kendaraan bermotor.
"Kita mulai besok, Kamis 3 September 2020, maka kami sampaikan kepada msyarakat Sulsel khusunya Kota Palopo untuk melengkapi surat kendaraan dan memastikan pajak kendaraan hidup,"terang Taba Ampangallo.