JURNALPALOPO.COM- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo, sudahi aksi BS (34).
Dia tak berkutik, ketika aparat dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo datangi rumahnya.
Perburuan dilakukan Sat Narkoba Polres Palopo, di jalan Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara.
Baca Juga: Gegara Ditagih Utang Menantu Rp 655 Ribu, Pria di Palopo Pingsan Lalu Meninggal Dunia
Kasat Narkoba IPTU Firman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
BS diamankan lantaran akan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
"Pelaku kita temukan saat sedang sachet Sabu kedalam bungkusan kecil,"ujar IPTU Firman.
Terungkapnya tindak kriminal itu, tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberi informasi pada petugas.
"Petugas dapat info warga tentang adanya transaksi di Kelurahan Sabbamparu,"ucapnya.
"Hasil dari penggeledahan ditemukan satu paket besar diduga sabu, serta 11 sachet kecil,"beber IPTU Firman.
Baca Juga: Wajib Paham! Begini Cara Pengaduan di Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Palopo
Selain barang bukti diatas, petugas juga menyita timbangan, HP, sachet kosong dan yang tunai Rp549 ribu.
Pelaku mengaku jika barang tersebut dipasok dari rekannya David alias Tepos yang ada di Sidrap.
Dengan bekal informasi itu, aparat kepolisian Polres Palopo lakukan pengejaran.
Dua lokasi yang dicurigai adalah tempat David untuk bersembunyi telah kosong.
"Dia kini masuk dalam daftar pencarian orang, dan akan terus dilakukan pengejaran,"kunci IPTU Firman.***