Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain helm putih, tiga sashet diduga sabu, HP, dua plastik kosong dan uang Rp 700 ribu.
Baca Juga: Sebentar Lagi, Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 akan Segera Dibuka, Ini Jadwalnya
Kasi Humas Polres Palopo menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo.
Kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Palopo.
"Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial M," jelasnya.
"Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang haram itu kepada keduanya," lanjutnya.
"Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. ***