JURNALPALOPO.COM- Pelaku pencurian handphone dan tabung gas tiga kilogram, diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo, Selasa (21/07/20).
Penangkapan terhadap pelaku DW (24) dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, di Cakalang, Wara Timur, Kota Palopo.
Ipda A. Akbar mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban inisial HY yang kehilangan Handphone dan tabung gas. Setelah dilakukan olah TKP, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Baca Juga: Satu Keluarga asal India Tewas Tertimpa Tembok Rumahnya Runtuh akibat Ulah Monyet yang Kelaparan
Baca Juga: Akui Sedang Jalani Kemoterapi, Feby Febiola Jadi Sorotan Publik Soal Penampilannya
Baca Juga: KSJ Berkah Serambi Makassar, Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang Luwu Utara
Baca Juga: Banjir Terjang Luwu Timur, Desa Lauwo dan Burau Pantai Terendam
"Pelaku mengaku sempat membuang handphone saat melakukan aksinya," papar Ipda A. Akbar, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Wara dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***