Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dll.
"Pihak kami sudah jalan ke masing-masing ke ritel-ritel modern dan pusat pertokoan lainnya untuk dilakukan sosialisasi pula", tandas Zulkifli saat dikonfirmasi.
Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.
"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu", bebernya.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Sejumlah Titik Rawan Longsor Susulan di Batang Barat
Bagaimanapun juga, lanjut Kadis Perdagangan, Perwal ini tujuannya bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kebaikan bersama, agar bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
"Yah ini bukan untuk kami sendiri, tetapi untuk kebaikan masyarakat bersama agar kita semua bisa terhindar dari virus saat ini", tutupnya.***