Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil, dan pada akhirnya informasi dari pihak keluarga menjadi titik terang mengenai keberadaan Rahmat (pelaku).
"Korban masih dirawat di rumah sakit, saya belum bisa memastikan apakah luka itu karena bekas senjata tajam. Kita masih menunggu keterangan dokter,"ujarnya.
Dari TKP polisi menyita sarung badik yang ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.
Barang bukti lainnya yang ikut disita adalah HP dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Spanduk PKS Palopo Dicoret OTK, Aswin Djidar: Slow Kita Buat Lebih Besar
Pelaku kini terancam pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Istri pelaku yang telah meregang nyawa di ketahui bernama Wana, warga asal Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulsel.***