KABAR GEMBIRA! Bawaslu Kota Palopo Bukan Perekrutan Panwascam, Ini Syarat yang Harus Anda Penuhi

- 21 September 2022, 11:39 WIB
Bawaslu Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Bawaslu Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). /Bawaslu/Jurnal Palopo

3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, KAMMI Sambangi Kantor DPRD Palopo, Legislator Nasdem: Menteri Perdagangan Tak Peka

9. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x