JURNAL PALOPO - Pengadilan Negeri (PU) Palopo akan melakukan eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.
Sebanyak 9 rumah akan dieksekusi, pada pukul 09.00 WITA dan saat ini sedang berlangsung.
Warga tolak eksekusi lahan, dengan melakukan blokade jalan poros Palopo - Luwu Utara, dengan membakar ban dan sempat berorasi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Maroangin Blokade Jalan dengan Bakar Ban Tolak Eksekusi Lahan
Namun aksi warga tersebut direndam oleh pihak kepolisian.
Rumah warga yang dieksekusi, mengklaim memiliki rumah dan tanah miliknya memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo.
Berkekuatan hukum sesuai ketentuan P.P 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1.
Tergugat juga membayar pajak bumi dan bangunan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo.