KABAR GEMBIRA! Bawaslu Kota Palopo Bukan Perekrutan Panwascam, Ini Syarat yang Harus Anda Penuhi

- 21 September 2022, 11:39 WIB
Bawaslu Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Bawaslu Buka Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). /Bawaslu/Jurnal Palopo

Persyaratan Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Palang Merah Indonesia Membumi, Pemkot Palopo Abaikan UTD PMI Palopo, Haidir Basir Sentil Penguasa: Nol Besar

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Ide Menohok Judas Amir, Sarankan Mahasiswa Luar Bikin KTP Palopo, Imbas Tolak Pemerintahannya Dikritik

Kelengkapan Persyaratan yang perlu disiapkan

1. Surat Lamaran; (Link download dibawah artikel ini)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup; (Link download dibawah artikel ini)
6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat persyaratan yang memuat

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Anggaran Belanja Tak Wajar PDAM Palopo jadi Temuan BPKP, DPRD: 75 Pegawai Total Miliaran Rupiah

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x