Dimulai dari aksi bakar-bakar di tengah jalan trans Sulawesi, hingga aksi protes yang dilakukan warga.
Aparat Kepolisian Polres Palopo bersama TNI, dan dibackup Brimob Baebunta mampu meredamnya.
HJ Halija dan Suardi adalah penggugat, yang ditetapkan sebagai pemenang turut hadir dalam eksekusi lahan itu.
Meski para tergugat menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan, yang diterbitkan oleh BPN Palopo.
Baca Juga: Breaking News: Hujan Lebat Berjam-jam, Kota Palopo Kembali Direndam Banjir
Namun hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palopo.
Iksan selaku keluarga tergugat menegaskan akan membawa masalah itu ke rana Polda Sulsel.
"Kami akan laporkan pengrusakan ke Polda,"teriak Iksan.
Dalam pantauan Jurnal Palopo di lokasi kejadian, dua rumah dibakar oleh pemilik (tergugat). Lalu 7 sisanya dirobohkan dengan Komatsu.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Maroangin Blokade Jalan dengan Bakar Ban Tolak Eksekusi Lahan