Sementara itu Aswa mengaku, jika mereka bayar pajak setiap tahun dan punya bukti kuat.
Serta akan tetap pertahankan hak milik, meski penggugat dinyatakan menang.
"Kami pertahankan hak kami, meski yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat,"ucapnya.
"Kami punya dasar bukti kuat, tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun,"kunci Aswa.
Baca Juga: Piala Adipura 2022 Menanti, DLH Palopo Andalkan TongKAT YBS-FBM Sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah
Hingga saat ini, para tergugat masih mengumpulkan barang berharga dibalik puing reruntuhan bangunan.
Sementara aparat kepolisian mulai meninggalkan lokasi eksekusi lahan di Kota Palopo.***