Menururnya, sesaat sebelum pagar gerbang Kejari Palopo roboh, ada aksi dorong yang kemudian jadi pemicu.
"Terjadi aksi dorongan yang berakibat dua orang korban dari staf pengamanan Kejari, Salah satunya meninggal dunia, dan 1 orang lagi cacat,"ungkap Iptu Akhamd Rizal.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tersangka meminta agar Polres Palopo profesional dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Andi Ikra Rahman, tak satupun dari klienya yang mengaku mendorong pagar.
Pengakuan dari sembilan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya pagar tersebut dalam kondisi terbuka.
Setelah peserta aksi ingin masuk, barulah para Security bergegas menutup dengan cara dorong sisi pagar yang memakai rosal/rel.
"Klien kami menduga mungkin karena dorongan terlalu kencang, yang akibatkan roda pintu pagar lepas deri relnya lalu roboh,"jelas Andi Ikra Rahman.
"Kami meminta penyidik kepolsian kerja secara profesional, bukan karena intervensi atau tekanan massa"