Sejumlah PNS dan Non PNS Kota Palopo Dipastikan Tak Terima Gaji Desember, Ini Alasannya

- 7 Desember 2021, 09:46 WIB
Ilustasi Vaksin / PNS dan Non PNS Palopo terancam tidak di gaji
Ilustasi Vaksin / PNS dan Non PNS Palopo terancam tidak di gaji /pixabay.com/torstensimon

JURNAL PALOPO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS Kota Palopo dipastikan tak akan menerima gaji Desember ini.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Palopo dengan nomor 800/76/Umum/XII/2021 pada 6 Desember 2021. 

Dari surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palopo menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa mereka tidak akan menerima gaji hingga honor jika belum melakukan vaksin.

Baca Juga: Lapas Palopo Sering Dikaitkan dengan Peredaran Narkoba, Indra Sofyan: Kami Tidak Alergi Pemberitaan

Pemerintah Kota Palopo juga menyampaikan bahwa PNS atau pun Non PNS harus mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua sebelum tanggal 15 Desember 2021.

Jika hal ini tidak dilaksanakan maka PNS tersebut tidak akan menerima gaji hingga tunjangan jika belum melakukan vaksin hingga tanggal yang ditentukan.

PNS juga perlu membuktikan proses vaksis telah dilakukan dengan memperlihatkan hasil berupa sertifikat vaksinasi.

Seperti halnya PNS, Pengawai Non PNS tentu mendapat sanksi jika tidak melakukan vaksin sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Siswa di Palopo Wajib Bawa Kartu Vaksin Orang Tua, Netizen: Sertifikat Vaksin Lebih Penting Dari Pendidikan

Honorarium Pegawai Non PNS tersebut akan ditunda sementara waktu. 

Tidak hanya itu, Non PNS juga tidak diperkenankan masuk kantor sebelum melakukan vaksinasi serta memberikan bukti nyata berupa sertifikat vaksin.

Fotokopi surat keterangan atau sertifikat vaksinasi tersebut kemudian diserahkan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian.  

Meski demikian hal ini tidak berlaku bagi sebagian pegawai dengan kondisi tertentu seperti komorbit atau yang tak boleh divaksin.

Baca Juga: Heboh! Siswa SD dan SMP di Palopo Wajib Tunjukkan Foto Copy Sertifikat Vaksin, Untuk Pembelajaran Tatap Muka

Untuk membuktikan hal tersebut, pegawai yang bersangkutan harus memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter.

surat edaran Pemerintah Kota Palopo
surat edaran Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kota Palopo melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 guna mengurangi transmisi Covid-19 bahkan memutus rantai penularan Covid-19 yang ada di Kota Palopo.***

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x