JURNAL PALOPO- Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palopo, wajib membawa foto copy sertifikat vaksin milik orang tua.
Sertifikat vaksin tersebut sebagai syarat bagi siswa sekolah negeri maupun swasta, agar dapat ikut proses pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo, dengan nomor: 421/1945/Disdik/XII/2021. Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Galang Siskamtibmas, Kapolres Palopo Sapa Warga Lewat Safari Subuh
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta yang ada di lingkup Kota Palopo.
Selain itu, surat tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut dari rapat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), mengenai evaluasi vaksin di Kota Palopo.
Dalam isi surat tertuang, apabila siswa yang orang tuanya tidak memiliki kartu/sertifikat vaksin Covid-19 tidak dapat ikut proses PTM.
"Disampaikan pada siswa agar membawa copy sertifikat/kartu vaksin orang tua. Apabila orang tua belum melakukan vaksin Covid-19 maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka),"seperti tertulis dalam isi surat edaran.
Baca Juga: Adi Saputra Terpilih Jadi Ketua IPM Palopo, Sinergitas Jadi Fokus Utama