Honorarium Pegawai Non PNS tersebut akan ditunda sementara waktu.
Tidak hanya itu, Non PNS juga tidak diperkenankan masuk kantor sebelum melakukan vaksinasi serta memberikan bukti nyata berupa sertifikat vaksin.
Fotokopi surat keterangan atau sertifikat vaksinasi tersebut kemudian diserahkan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian.
Meski demikian hal ini tidak berlaku bagi sebagian pegawai dengan kondisi tertentu seperti komorbit atau yang tak boleh divaksin.
Untuk membuktikan hal tersebut, pegawai yang bersangkutan harus memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter.
Pemerintah Kota Palopo melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 guna mengurangi transmisi Covid-19 bahkan memutus rantai penularan Covid-19 yang ada di Kota Palopo.***