Sejumlah PNS dan Non PNS Kota Palopo Dipastikan Tak Terima Gaji Desember, Ini Alasannya

- 7 Desember 2021, 09:46 WIB
Ilustasi Vaksin / PNS dan Non PNS Palopo terancam tidak di gaji
Ilustasi Vaksin / PNS dan Non PNS Palopo terancam tidak di gaji /pixabay.com/torstensimon

Honorarium Pegawai Non PNS tersebut akan ditunda sementara waktu. 

Tidak hanya itu, Non PNS juga tidak diperkenankan masuk kantor sebelum melakukan vaksinasi serta memberikan bukti nyata berupa sertifikat vaksin.

Fotokopi surat keterangan atau sertifikat vaksinasi tersebut kemudian diserahkan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian.  

Meski demikian hal ini tidak berlaku bagi sebagian pegawai dengan kondisi tertentu seperti komorbit atau yang tak boleh divaksin.

Baca Juga: Heboh! Siswa SD dan SMP di Palopo Wajib Tunjukkan Foto Copy Sertifikat Vaksin, Untuk Pembelajaran Tatap Muka

Untuk membuktikan hal tersebut, pegawai yang bersangkutan harus memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter.

surat edaran Pemerintah Kota Palopo
surat edaran Pemerintah Kota Palopo

Pemerintah Kota Palopo melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 guna mengurangi transmisi Covid-19 bahkan memutus rantai penularan Covid-19 yang ada di Kota Palopo.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x