500 Butir Tramadol Diamankan Polres Palopo, Barang Dikirim Via JNE

- 18 Oktober 2021, 11:06 WIB
Terduga pelaku daftar obat G, jenis Tramadhol yang ditangkap Polres Palopo
Terduga pelaku daftar obat G, jenis Tramadhol yang ditangkap Polres Palopo /Humas Polres Palopo/

JURNAL PALOPO- Lima ratus butir Tramadol, diamankan Satuan Narkoba Polres Palopo, Jumat 15 Oktober 2021.

Obat Daftar G Jenis Tramadol ini, diamankan Polres Palopo bersama dengan terduga pelaku inisial JUN alias ACO (21), Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pukul 14.00 WITA. 

JUN alias ACO diketahui berdomisili di jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel. 

Baca Juga: Viral Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' Polda Sulsel Tegaskan Siap Buka Kasus Jika Ada Bukti Terbaru

Kasubag Humad Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono menyebutkan terduga pelaku dan barang bukti setelah melakukan koordinasi dengan pihak JNE. 

"Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo turun ke lokasi melalukan penyelidikan, saat paket diterima oleh JUN alias ACO," sebut AKP Edi Sulistiono, Senin 18 Oktober 2021.

Lanjut Edi, terduga pelaku kemudian melakukan penjualan Tramadhol di Kecamatan Bara, Palopo. 

"Terduga kemudian ditangkap dan dilakukan penggeladahan, serta ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G dan uang tunai,"ungkap AKP Edi Sulistiono. 

Baca Juga: Viral Kisah Tiga Anak Saya Diperkosa Tidak Mendapat Keadilan, Polres Luwu Timur Sebut Hoax

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah