JURNAL PALOPO - Personal Sat Reskrim Polres Palopo, mengamankan terduga pelaku eksploitasi anak, sekitar pukul 17.00 WITA. Sabtu, 28 Agustus 2021.
Pelaku eksploitasi anak ini, diringkus di Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, saat sedang melakukan transaksi penjualan.
Pelaku eksploitasi anak merupakan Mahasiswi berinisial RR alias R (18), warga Kabupaten Luwu.
Baca Juga: Siswi SMP di Barru Ditemukan Tewas di Kebun, dengan Lukas Tebas pada Leher
Dalam kasus ini, pelaku mengeksploitasi dua orang anak dibawah umur, yakni DP (16) dan A (16) yang merupakan warga Kabupaten Luwu.
Pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku mengadakan kegiatan transaksi kepada pria hidung belang.
Bukan hanya satu kali, pelaku telah menjual korban sebanyak lima kali, kepada pria hidung belang.
Dengan memasang tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dari transaksi tersebut.