Mahasiswi Asal Luwu Ditangkap Polisi di Palopo, Akibat Terlibat Kasus Eksploitasi Anak

- 29 Agustus 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi / Polres Palopo tangkap pelaku eksploitasi anak dibawah umur
Ilustrasi / Polres Palopo tangkap pelaku eksploitasi anak dibawah umur /Pixabay/Qimono/

 

JURNAL PALOPO - Personal Sat Reskrim Polres Palopo, mengamankan terduga pelaku eksploitasi anak, sekitar pukul 17.00 WITA. Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pelaku eksploitasi anak ini, diringkus di Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, saat sedang melakukan transaksi penjualan.

Pelaku eksploitasi anak merupakan  Mahasiswi berinisial RR alias R (18), warga Kabupaten Luwu.

Baca Juga: Siswi SMP di Barru Ditemukan Tewas di Kebun, dengan Lukas Tebas pada Leher

Dalam kasus ini, pelaku mengeksploitasi dua orang anak dibawah umur, yakni DP (16) dan A (16) yang merupakan warga Kabupaten Luwu.

Pada Sabtu, 28 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku mengadakan kegiatan transaksi kepada pria hidung belang.

Bukan hanya satu kali, pelaku telah menjual korban sebanyak lima kali, kepada pria hidung belang.

Dengan memasang tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu dari transaksi tersebut.

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x