"Iya dinda, pemeran pria telah di tangkap, sementara pemeran wanita dalam video ini masih berstatus anak dibawah umur," jelas AKBP. Alfian Nurnas saat dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu 2 Maret 2021.
Baca Juga: 4 Alasan Wanita Memilih Menikah dengan Pria yang lebih Tua, Nomor 4 Paling Banyak Disukai
Baca Juga: Tanaman Herbal Mahkota Dewa Sang Penakluk Stroke, Namun Bisa Membuat Orang Kejang dan Pingsan
Alfian Nurnas menambahkan, penyebar video tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dan status pemeran pria kini telah mejadi tersangka.
"Pelaku kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Pemeran pria diketahui berusia 15 dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Palopo.***