Pemeran Pria Video Asusila Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres Palopo: Hukuman Maksimal 15 Tahun

- 2 April 2021, 18:24 WIB
Pemeran Pria Video Asusila Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres Palopo: Hukuman Maksimal 15 Tahun
Pemeran Pria Video Asusila Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolres Palopo: Hukuman Maksimal 15 Tahun /Humas Polres Palopo/Jurnal Palopo

JURNAL PALOPO- Nikmat berujung sengsara, inilah yang kini harus dirasakan, pemeran pria dalam sebuah video asusila yang beredar dengan durasi 30 detik. 

Video asusila ini bahkan, membuat geger warga kota Palopo dan menjadi viral di sosial media. Namun tidak butuh waktu lama, Polres Palopo berhasil mengamankan pemeran pria. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistiono menyebutkan, pelaku pemeran pria dalam video tersebut telah diamankan. 

Baca Juga: Miliki Rasa yang Pahit, Ternyata Melinjo Baik untuk Kesehatan Otak dan Atasi Anemia

Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Asusila Berdurasi 30 Detik, Ditangkap Polres Palopo

Baca Juga: Jisoo Hiatus dari Drama River Where The Moon Rises, Agensi Sang Aktor Digugat Victory Contents

"Pelaku sudah di tangkap reskrim Polsek Wara berkerjasama dengan reskrim Polres Palopo," ucap AKP. Edi Sulistiono. 

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari orang tua wanita, yang keberatan dengan perlakuan terhadap anaknya. 

Terpisah, Kapolres Palopo AKBP. Alfian Nurnas turut membenarkan penangkapan pemeran pria dalam video berdurasi 30 detik itu. 

"Iya dinda, pemeran pria telah di tangkap, sementara pemeran wanita dalam video ini masih berstatus anak dibawah umur," jelas AKBP. Alfian Nurnas saat dikonfirmasi via whatsApp, Sabtu 2 Maret 2021.

Baca Juga: 4 Alasan Wanita Memilih Menikah dengan Pria yang lebih Tua, Nomor 4 Paling Banyak Disukai

Baca Juga: Kisah Remaja Asal Korea Selatan Meninggal Tragis Usai Menolong Lansia, Kim Sun Woong Donorkan Organ Tubuhnya

Baca Juga: Tanaman Herbal Mahkota Dewa Sang Penakluk Stroke, Namun Bisa Membuat Orang Kejang dan Pingsan

Alfian Nurnas menambahkan, penyebar video tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dan status pemeran pria kini telah mejadi tersangka. 

"Pelaku kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Pemeran pria diketahui berusia 15 dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Palopo.*** 

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah