Pelaku Penipuan Miliki Bayi 8 Bulan Berpeluang Bebas, Kapolres Palopo: Restorative Justice Bisa Jadi Solusi

- 23 Maret 2021, 08:28 WIB
Istri Ditahan Akibat Pencurian, Suami: Demi Bayi Berusia 8 Bulan Tolong Maafkan Suleha
Istri Ditahan Akibat Pencurian, Suami: Demi Bayi Berusia 8 Bulan Tolong Maafkan Suleha /Koleksi Foto Heiza Setiawan /Jurnal Palopo

JURNALPALOPO- Suleha, seorang ibu rumah tangga pelaku penipuan berkedok petugas Dinas Sosial, kini menjalani penahanan di Mapolsek Wara Selatan, Polres Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Informasi yang dihimpun Jurnal Palopo, Suleha melakukan tindak pidana penipuan ini karena didasari faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak. 

Untuk memperjuangkan kebebasan Suleha, sang suami rela menempuh cara, dengan mendatangi para korban untuk meminta maaf. Terlebih saat ini Suleha meninggalkan bayi yang masih berusia delapan bulan. 

Baca Juga: Irene Kharisma Sukandar Menang Telak Atas Dewa Kipas Hingga Duduki Trending 1 YouTube

Baca Juga: Hindari Konsumsi Terlalu Banyak Kayu Manis, Jika Tidak Ingin Mengalami Masalah Pernapasan

Hingga saat ini, salah satu korban penipuan Suleha telah memaafkan perlakuan pelaku dan mencabut laporannya di Polsek Telluwanua. 

"Saya malu sekali, tapi demi anak. Saya sudah datangi sebagian korban yang disebut istriku dikantor Polisi, Alhamdulillah sebagian telah memaafkan, dan saya mewakili istri mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukannya,” tutur Heiza Setiawan. 

Tiga buah hati yang ditinggalkan Suleha masing masing berumur tujuh tahun, tiga tahun dan terakhir masih bayi yang berusia delapan bulan.

Kondisi ini diperparah karena sang bayi sakit dan terus menerus menangis, karena hidup tanpa kasih sayang dari sang ibu yang harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Wara Selatan. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x