Warga Kota Palopo, Diringkus Polisi Lantaran Melakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam

- 13 Februari 2021, 20:47 WIB
ilustrasi penangkapan.
ilustrasi penangkapan. /Ekaterina Bolovtsova/pexels.com/@ekaterinabolovtsova

Baca Juga: Bayern Munchen Resmi Mendapatkan Dayot Upamecano dari RB Leipzig

Baca Juga: Apakah Ciuman Di Bibir atau Pipi? Ketahui Arti Ciuman Pria Tentang Perasaannya Terhadap Anda

"Korban kemudian kabur, untuk menyelamatkan diri dari amukan terduga pelaku," ungkap Edi Sulistiono. 

Tak terima dengan perlakuan IP dan rekan-rekannya, korban kemudia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo, tanggal 17 Januari 2021.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Palopo melakukan sejumlah penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. 

Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui. Tim Resmob kemudian bergerak lakukan penangkapan. 

Baca Juga: Bentrokan di Afghanistan Menewaskan 4 Orang dan Beberapa Terluka saat Ledakan

Baca Juga: Ilmuwan Telah Mengungkap Misteri Asal Mula Stonehenge, SimaK penjelasannya

Terduga pelaku ditangkap di jl. Andi Pangerang ex jl. Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. 

"IP ditangkap saat nongkrong, sementara Yo sebelumnya telah ditangkap dalam kasus berbeda,"jelas AKP Edi Sulistiono, Sabtu, 13 Februari 2021, melalui akun WhatsApp saat dikonfirmasi. 

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah