"Terduga pelaku dijerat pasak 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1), undang- undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.
Baca Juga: Kuis: Temukan Ular dan Dadu dalam Tumpukan Pisang, Keju dan Tikus
Baca Juga: Ketahui Daftar Produk Perawatan Kecantikan yang Hanya Membuang-buang Uang Anda
Baca Juga: Jeff Bezos Mundur Sebagai CEO Amazon, Pendiri AWS akan Menggantikan Posisinya
Kini terduga pelaku AN (35) diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Palopo, guna pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut. ***