Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palopo, Diciduk Polisi Lantaran Kuasai Narkoba Jenis Sabu

- 3 Februari 2021, 10:16 WIB
Ibu Rumah Tangga  (IRT) diamankan Satres Narkoba Polres Palopo, akibat kuasai sabu
Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satres Narkoba Polres Palopo, akibat kuasai sabu /Jurnal Palopo/Wandi/

"Terduga pelaku dijerat pasak 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1), undang- undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Baca Juga: Kuis: Temukan Ular dan Dadu dalam Tumpukan Pisang, Keju dan Tikus

Baca Juga: Ketahui Daftar Produk Perawatan Kecantikan yang Hanya Membuang-buang Uang Anda

Baca Juga: Jeff Bezos Mundur Sebagai CEO Amazon, Pendiri AWS akan Menggantikan Posisinya

Kini terduga pelaku AN (35) diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Palopo, guna pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x