JURNALPALOPO- Dua orang pemuda harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Palopo, lantaran melakukan tindak pidana kriminal. Kedua terduga pelaku diciduk lantaran miliki narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku narkoba jenis sabu ini, masing-masing berinisial DAD (21) warga Kabupaten Tanah Toraja dan RRF (21) merupakan warga Kota Palapo.
Keduanya terjarina dalam penangkapan yang dilakukan jajaran personil Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo yang dipimpin Ipda Andi Akbar.
Baca Juga: Ingin Makin Dicintai Pasangan Anda? 3 Kata-kata yang Perlu Didengar Pria dari Wanita Setiap Hari
Baca Juga: Diet Terbaik untuk Pemalas, Cara Menurunkan 1-2 kg per Minggu dengan Mudah
Baca Juga: Jangan Menyentuh Bagian Tubuh dengan Tangan Kosong, Jika Tak Ingin Fatal Bagi Kesehatan
Baca Juga: Ini Pasangan Zodiak yang Tanpa Malu Berbohong Satu Sama Lain, Capricorn dan Aries
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 WITA, di Jalan Merdeka Kota Palopo.
"Mereka diciduk sekitar pukul 21.00 WITA, oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar,"ucap AKP Edi Sulistiono, Selasa 2 Februari 2021 kepada Jurnal Palopo, saat ditemui diruang kerjanya.