JURNALPALOPO- Pelaku begal sepeda motor berhasil dibekuk aparat Unit Resmob, Satreskrim Polres Palopo, Rabu 6 Januari 2021, malam.
AD (29)pelaku begal tak berkutit saat dibekuk kepolisian Polres Palopo di kediaman yang terletak di Jl. Durian, Kelurahan Lagaligo, sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan pelaku begal ini berdasarkan laporan korban Nur Fadilla, yang mengalami kejadian naas tersebut, pada Minggu 27 Desember 2020. Kasubbag Humas Polres Palopo, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang membuka pagar rumahnya.
Baca Juga: Ingin Tubuh Ideal dan Otot Sehat? Lakukan Latihan Tummy Tuck dan Tips Trik Ini
Baca Juga: Tes Psikologi: Seberapa Besar Pengaruh Keluarga Dalam Membentuk Karakter Emosional Diri Anda
Baca Juga: Tes Psikologi: Naluri Anda untuk Pelestarian Diri akan Terungkap dari Pintu yang akan Dibuka
"Pelaku sempat buron selama 2 minggu, sebelum akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Polres Palopo,"ucap AKP. Edi Sulistiono, Kamis 7 Januari 2021.
Selain mengamankan pelaku begal, Unit Resmob Polres Palopo juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit motor Honda Genio warna merah-putih.
AKP. Edi Sulistiono menambahkan pelaku begal ini, juga merupakan DPO kasus penganiayaan atas laporan korbannya Indra Wahyu Saptaji, Kamis 3 Desember 2020 lalu.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutup perwira tiga balok itu.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Anda Mengupas Pisang Mengungkapkan kepribadian Anda