Jawab Somasi Kuasa Hukum Buya, Pihak Kuasa Hukum Pedagang Berikan Klarifikasi

18 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

JURNALPALOPO – Terkait dengan somasi yang dikirimkan oleh Pihak kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, Kuasa Hukum sejumlah Pedagang/Pemilik HGB yang berlokasi di Pusat Niaga Palopo (PNP) memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Buya Andi Ikhsan, Andi Surya mengatakan, pungutan yang mereka lakukan tentu ada dasarnya hukumnya, bukan hanya sekedar memungut saja.

"Mahkamah Agung telah menetapkan Buya Andi Ikhsan sebagai pemilik sebagian lahan PNP. Tahun 2015, penetapan Kepemilikan Hak oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan, tapi hingga kini tidak ada itikad baik dari pemerintah," beber Andi Surya.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Sebagai jawaban dari somasi kuasa hukum Buya, kuasa hukum yang mengatasnamakan sejumlah pedagang/pemilik HGB yang berlokasi di Pusat Niaga Palopo (PNP) merespon hal tersebut.

Dalam rilis yang diterima Jurnal Palopo, Rabu, 18 Novemer 2020, mengatakan bahwa tiga poin amar putusan pengadilan adalah benar.

Tiga poin tersebut antara lain, poin pertama, penggugat adalah pemilik satu-satunya sebidang tanah di kawasan pasar sentral Palopo desa Amassangen, kecamatan Wara.

Poin kedua, bahwa perbuatan tergugat menguasai tanah sengketa tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum. Poin ketiga, menghukum tergugat selaku Institusi Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa yang Diungkapkan Gaya Rambut tentang Kepribadian Anda? Begini Penjelasannya

Walikota Palopo diminta membayar ganti rugi kepada penggugat yang merupakan kerugian materiil sebesar Rp38 miliar.

Pihak kuasa hukum pedagang/pemilik HGB menyesalkan adanya upaya kuasa hukum Buya menafsirkan secara liar Putusan Pengadilan dengan mengatakan bahwa putusan berimplikasi kepada keabsahan HGB.

Muh. Rasyidi Bakry sebagai perwakilan kuasa hukum pedagang/pemilik HGB juga membenarkan jika Buya berhak mendapat ganti rugi atas gugatan yang dilayangkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Walikota Palopo yang terbukti melawan hukum.

Namun begitu, Rasyidi mempertanyakan tindakan ‘orang suruhan’ Buya yang justru meminta ganti rugi kepada pedagang dan pemilik HGB.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia Sudah Pulih, Dampak Terburuk Covid-19 Sudah Berakhir

Ia menilai, pedagang/pemilik HGB hanya korban dari kebijakan pemerintah yang ternyata di masa lalu dilakukan dengan cara-cara otoriter tanpa peduli dengan hak-hak hukum orang lain.

Padahal di dalam gugatan tersebut, pihak pedagang dan pemilik HGB tidak sebagai tergugat atau turut tergugat.

Selain itu, Rasyidi juga menyesalkan tindakan penggugat yang terkesan meneror pedagang/pemilik HGB dengan cara kasar.

Ini kemudian menurut Rasyidi sebagai perbuatan pidana yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Donald Trump akan Tarik Pasukan di Afganistan, Hampir Setengahnya akan Pulang ke AS

Ia  menilai pasal 385 jo 372 jo. 378 KUHP  yang dikutip di bagian akhir somasi tersebut adalah sesuatu yang tidak relevan dengan posisi pedagang/pemilik HGB.

Sikap penggugat yang kemudian meneror pedagang/pemilik HGB menurut Rasyidi dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dianggap tindakan pidana dan terancam penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam keterangannya, Rasyidi mengingatkan kepada penggugat bahwa tindakan menagih secara paksa pungli kepada klien mereka adalah tindakan yang pada akhirnya hanya akan merugikan penggugat.

 “Sangat disayangkan bahwa kemenangan hukum dan keadilan yang telah saudara dapatkan justru dapat tercemar oleh perbuatan saudara sendiri karena atas perbuatan saudara tersebut, kami dapat menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tulisnya dalam keterangan tersebut.***

Baca Juga: 14 Tips Menurunkan Nafsu Makan dan Berat Badan, yang Pengen Kurus Boleh nih Dicoba

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler