Sosialisasi Kepemilikan Lahan PNP Terus Dilakukan, Kuasa Hukum Buya: Kita Pidanakan yang Melanggar

6 November 2020, 13:23 WIB
Pihak Buya Andi Ikhsan, saat memberikan penjelasan pada pedangan di PNP /Istimewa

JURNALPALOPO- Pihak Buya Andi Ikhsan selaku pemilik sebagian tanah Pusat Niaga Palopo (PNP), terus melakukan sosialisasi terkait kepemilikan lahan pada sejumlah pedagang.

Kepemilikan lahan tersebut, dibuktikan dengan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan itu pula, pihak Pemerintah Kota Palopo harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 38.088.000.000,00.

Baca Juga: Punya Jenggot namun Sering Gatal? Mungkin ini Penyebabnya

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

Namun sejak tahun 2015, Pemkot Palopo terkesan tidak mengindahkan atau memenuhi perintah, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

Baca Juga: Facebook dan TikTok Memblokir Tagar yang Digunakan untuk Menyebarkan Teori Konspirasi Pemilu

Andi Surya yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Buya Andi Ikhsan, sejauh ini ikut turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada pedagang terkait kepemilikan lahan.

Selain melakukan sosialisasi, Andi Surya juga melakukan terobosan dengan membuat surat somasi pada pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Kita masih memberikan pemahaman pada para pedangan, agar kiranya membayar sewa tanah yang digunakan,"jelasnya.

"Untuk pemegang sertifikat HGB, kita berikan surat somasi karena merugikan pedang di pasar, jika perlu kita akan pidanakan,"tegas Andi Surya.

Baca Juga: PGRI Audiens dengan Walikota Palopo, Judas: Pemerintah Belum Berani Izinkan Tatap Muka Langsung

Baca Juga: Penarikan Mahasiswa PLP IAIN Palopo, Sekcam Baebunta Ucapkan Terima Kasih

Ia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota Palopo tidak ada itikad baik untuk melakukan ganti rugi.

Ini terbukti sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ada kejelasan dari mereka.

"Pihak terkait, dalam hal ini Pemkot Palopo harus melaksanakan kewajibannya dan membayar ganti rugi pada klien kami,"beber Andi Surya.

Lebih jauh, Andi Surya menegaskan agar para pedagang yang berada dalam lahan kepemilikan Buya, untuk membayar sewa setia harinya.

Baca Juga: Inilah Era Terbaik Untuk Setiap Anggota BLACKPINK Pilihan K-Netizen

Baca Juga: 5 Tahun Vakum di Belantika Musik Korea, Lee Seung Gi Comeback Lewat Lagu The Obvious Man

Sementara untuk pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diminta untuk tidak melanjutkan kontrak pada para pedagang.

"Jika masih ada yang mengontrak tanpa seizin pemilik tanah, maka akan kita pidanakan," tegas Andi Surya.

Pengumuman yang dipublish pemilik lahan Istimewa

Pemegang HGB yang mengontrakkan tempat di atas tahun 2015, diminta untuk segera mengembalikan biaya ganti rugi pada para penyewa tempat.

Dalam terbitan Jurnal Palopo sebelumnya, pihak Pemkot Palopo menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda, membahas persolan Pusat Niaga Palopo (PNP).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA: Jumat, 6 November 2020, Cancer Harus Waspada Hari Ini

Baca Juga: Kontrak Akan Berakhir, Girl Band Iz*One Tetapkan Jadwal Bubar

Dalam rapat tersebut, Walikota Palopo HM. Judas Amir menyebutkan bahwa, persoalan hukum sengketa lahan PNP masih berjalan.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler