Sosialisasi Perwal, Dinas Perdagangan Palopo Bagikan Masker

9 Juli 2020, 14:42 WIB
Kadis Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli Halid. /Humas Pemkot Palopo /

JURNALPALOPO.COM - Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini satgas Covid-19 bersama Dinas Perdagangan Kota Palopo disamping melakukan sosialisasi terkait Perwal Nomor 10 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 1 Juli lalu.

Juga sebagai tindak lanjut dari apa yang telah dilakukan oleh Dinas Perdagangan terkait penerapan protokol kesehatan.

Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung yang ada di pasar. Rabu 8 Juli 2020 Kemarin.

Baca Juga: Seruduk Kantor Wali Kota Palopo, PMII Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 yang Mencapai 31 M

Sebelumnya diakui Kepala Dinas Perdagangan, Zulkifli Halid bukan hanya kali ini di lakukan, penerapan protokol kesehatan sebelumnya juga sudah dilakukan 2 Minggu yang lalu seperti penerapan penggunaan masker, cuci tangan, dan cek suhu tubuh.

"Penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan di pasar, jadi tidak diperbolehkan pengunjung yang ingin masuk ke pasar tanpa menggunakan masker, cuci tangan dan dilakukan cek suhu tubuh, jika melebihi 37 derajat harus pulang", jelasnya

Penerapan yang dilakukan berlaku di dua pasar induk di Kota Palopo yaitu Pasar Pusat Niaga Palopo (PNP) dan Pasar Andi Tadda Palopo.

Zulkifli mengatakan dengan diberlakukannya penerapan seperti itu masyarakat sudah tidak kaget dan pedagang tidak akan kaget dengan adanya Perwal yang sudah diterbitkan oleh Walikota Palopo.

Baca Juga: Lakalantas Terjadi di Palopo, Tiga Orang Pengendara Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Sosialisasi disebutkan Zulkifli akan dilaksanakan terus menerus, bukan hanya di pasar namun juga ritel-ritel modern seperti di pertokoan, mall, termasuk Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dll.

"Pihak kami sudah jalan ke masing-masing ke ritel-ritel modern dan pusat pertokoan lainnya untuk dilakukan sosialisasi pula", tandas Zulkifli saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan sosialisasi sesuai Perwal, akan ada sanksi yang diterapkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid-19 untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, yah sanksinya sebesar Rp50 ribu, dan kalau pedagangnya yang tidak patuhi aturan sebesar Rp250 ribu", bebernya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Sebabkan Sejumlah Titik Rawan Longsor Susulan di Batang Barat

Bagaimanapun juga, lanjut Kadis Perdagangan, Perwal ini tujuannya bukan untuk kepentingan diri sendiri melainkan kebaikan bersama, agar bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.

"Yah ini bukan untuk kami sendiri, tetapi untuk kebaikan masyarakat bersama agar kita semua bisa terhindar dari virus saat ini", tutupnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler