Buntut Pemukulan Kader di Pamekasan, PMII Sambangi Polres Palopo

26 Juni 2020, 21:03 WIB
Kapolres Palopo saat menerima tuntutan PMII Palopo. / Humas Polres Palopo. /Naswandi/

JURNALPALOPO.com- Menindak lanjuti aksi pemukulan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), di daerah Pamekasan oleh oknum aparat kepolisian, PMII Palopo menyambangi Mapolres Palopo, Jumat (26/06/20).

Ketua Cabang PMII Palopo, Muhammad Satrio menyatakan, kedatangan mereka adalah untuk mengingatkan jajaran kepolisian, agar kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian harus dievaluasi.

Tradisi buruk ini harus diakhiri, tidak boleh lagi ada penganiayaan terhadap mahasiswa, saat menyampaikan aspirasi. Apa yang terjadi di Pamekasan biarlah menjadi yang terakhir.

Baca Juga: 28 Tahanan Polres Gowa Jalani Pemeriksaan Rapid Test, Ini Hasilnya

Kami telah memiliki kesepakatan tertulis di atas materai bersama Polres Palopo, tentang peran aparat kepolisian di tengah masyarakat.

"Kiranya ini bisa menjadi pegangan, agar ada rasa aman bagi warga negara dalam menyampaikan aspirasi, khususnya di Kota Palopo,"ucap Satrio.

Menanggapi hal tersebur, Kapolres Palopo, AKBP. Alfian Nurnas sangat menyayangkan kejadian yang menimpa kader PMII.

"Tentu tuntutan ini akan kami diteruskan ke Polda Sulsel untuk diteruskan ke Kapolri. Kasus ini juga sementara berproses di Polda Jawa Timur,"jelas AKBP. Alfian Nurnas saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (26/06/20) malam.

Baca Juga: Sungai Masamba Meluap, IDP : Normalisasi Masih Terus Dilakukan

Berikut poin tuntutan PMII Cabang Kota Palopo:

  1. PMII Cabang Kota Palopo mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di daerah Pamekasan, Madura dan segera mencopot Kapolres Pamekasan dan oknum pelaku di berhentikan dari tugas kepolisian serta memberikan sanksi pidana.
  2. Mengusut Tuntas tambang galian C ilegal di Pamekasan, Jawa Timur. Agar tambang segera ditutup dan mengadili pemilik tambang ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.
  3. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan konferensi pers " Stop Tindakan Kekerasan " yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Agar hal tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang kepada warga negara kesatuan republik indonesia yang menyampaikan kebenaran.

Berikut pernyataan sikap Kapolres Palopo:

  1. Kapolres Palopo beserta jajarannya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi apapun bentuknya.
  2. Apabila terjadi tindakan penganiayaan oleh aparat keamanan, kepada masyarakat kota Palopo, maka Kapolres Palopo beserta jajarannya berhak untuk memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.
  3. Jika perihal diatas tidak di laksanakan, maka Kapolres kota palopo bersedia mengundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap gagal dalam menegakkan hukum.
  4. Sesuai dengan poin 1 sampai 3, maka aturan ini bersifat final dan mengikat.

 

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler