Eksekusi Lahan di Palopo Panas, 7 Rumah Dihancurkan Komatsu, 2 Dibakar Tergugat dan Siap Lapor ke Polda

22 Agustus 2022, 18:22 WIB
Sisa dari eksekusi lahan di Palopo. Tergugat punya sertifikat terbitan BPN tapi penggugat menang. /Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Eksekusi Lahan di Palopo Panas, 7 Rumah Dihancurkan Komatsu, 2 Dibakar Langsung oleh Tergugat.

Eksekusi lahan di Palopo diwarnai perlawanan, dan sempat ricuh. 

Namun eksekusi tetap berjalan, diiringi isak tangis pemilik sembilan rumah di Maroangin, Palopo.

Baca Juga: Eksekusi Lahan di Palopo, Warga Pilih Bakar Rumah Sendiri

Diketahui, dalam eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo terdapat sembilan rumah yang jadi sasaran. 

Proses eksekusi lahan tersebut, berlangsung sejak pukul 09:00 hingga 16:00 Wita. 

Eksekusi ini sempat mendapatkan perlawanan dari para tergugat. 

Namun pihak kepolisian berhasil meredam riak yang terjadi. 

Baca Juga: PDAM Palopo Banjir Keluhan, Ternyata Informasi Admin Bersifat Privasi Bukan Publik

Dimulai dari aksi bakar-bakar di tengah jalan trans Sulawesi, hingga aksi protes yang dilakukan warga. 

Aparat Kepolisian Polres Palopo bersama TNI, dan dibackup Brimob Baebunta mampu meredamnya. 

HJ Halija dan Suardi adalah penggugat, yang ditetapkan sebagai pemenang turut hadir dalam eksekusi lahan itu. 

Meski para tergugat menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan, yang diterbitkan oleh BPN Palopo. 

Baca Juga: Breaking News: Hujan Lebat Berjam-jam, Kota Palopo Kembali Direndam Banjir

Namun hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palopo. 

Iksan selaku keluarga tergugat menegaskan akan membawa masalah itu ke rana Polda Sulsel. 

"Kami akan laporkan pengrusakan ke Polda,"teriak Iksan. 

Dalam pantauan Jurnal Palopo di lokasi kejadian, dua rumah dibakar oleh pemilik (tergugat). Lalu 7 sisanya dirobohkan dengan Komatsu. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Warga Maroangin Blokade Jalan dengan Bakar Ban Tolak Eksekusi Lahan

Sementara itu Aswa mengaku, jika mereka bayar pajak setiap tahun dan punya bukti kuat.

Serta akan tetap pertahankan hak milik, meski penggugat dinyatakan menang.

"Kami pertahankan hak kami, meski yang bersangkutan atas nama Hj Halija menang di pusat,"ucapnya.

"Kami punya dasar bukti kuat, tanah ini bersertifikat. Kami bayar pajak setiap tahun,"kunci Aswa.

Baca Juga: Piala Adipura 2022 Menanti, DLH Palopo Andalkan TongKAT YBS-FBM Sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah

Hingga saat ini, para tergugat masih mengumpulkan barang berharga dibalik puing reruntuhan bangunan.

Sementara aparat kepolisian mulai meninggalkan lokasi eksekusi lahan di Kota Palopo.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler