Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kejari Palopo Desak Polisi Profesional, Intervensi dan Hingga Bukti CCTV Diungkit

27 Juli 2022, 14:36 WIB
Potret Kuasa Hukum tersangka kasus tewasnya Security Kejari Palopo, bersama aparat Kepolisian. /Jurnal Palopo/

JURNAL PALOPO- Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kejari Palopo Desak Polisi Profesional, Intervensi dan Hingga Bukti CCTV Diungkit. 

Tewasnya Security Kejari Palopo, dalam aksi demo mahasiswa kembali bergulir. 

Kali ini pihak kuasa hukum para tersangka, mulai bersuara dan minta Polisi profesional dalam tangani kasus tewasnya Security Kejari Palopo.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Tewasnya Security Kejari Palopo DPO, Keluarga Korban Tekankan Hal Ini Pada Kepolisian

Dari kejadian naas di Kejari Palopo, Polisi telah menetapkan 11 tersangka yang ikut andil dalam insiden tersebut.

Dimana sembilan orang telah ditangkap, dan dua tersangka lainnya masih DPO. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, dalam press release di ruang lobi, Sabtu, 23 Juli 2022.

"9 orang sudah ditahan dan 2 orang lainnya dalam pengejaran dan statusnya DPO,"ujar Iptu Akhmad Risal, Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Tahan 9 Orang Dalam Kasus Meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Keluarga Korban Minta Ditampilkan

Menururnya, sesaat sebelum pagar gerbang Kejari Palopo roboh, ada aksi dorong yang kemudian jadi pemicu. 

"Terjadi aksi dorongan yang berakibat dua orang korban dari staf pengamanan Kejari, Salah satunya meninggal dunia, dan 1 orang lagi cacat,"ungkap Iptu Akhamd Rizal.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tersangka meminta agar Polres Palopo profesional dalam menangani kasus tersebut. 

Menurut Andi Ikra Rahman, tak satupun dari klienya yang mengaku mendorong pagar. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tewasnya Security Kejari Palopo, 2 Diantaranya Masih Berstatus DPO

Pengakuan dari sembilan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya pagar tersebut dalam kondisi terbuka. 

Setelah peserta aksi ingin masuk, barulah para Security bergegas menutup dengan cara dorong sisi pagar yang memakai rosal/rel.

"Klien kami menduga mungkin karena dorongan terlalu kencang, yang akibatkan roda pintu pagar lepas deri relnya lalu roboh,"jelas Andi Ikra Rahman. 

"Kami meminta penyidik kepolsian kerja secara profesional, bukan karena intervensi atau tekanan massa"

Baca Juga: 11 Pendemo Ditetapkan Tersangka Usai Demo Anarkis di Depan Kantor Kejari Palopo, Berikut Kronologinya

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan info mengenai saksi ahli yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. 

"Termasuk apakah CCTV Kejari telah disita, dan dijadikan alat bukti,"tegas Andi Ikra Rahman. 

Dia juga menegaskan bahwa video yang beredar di media tidak gambarkan terjadinya peristiwa pidana. 

"Kami meminta para penyidik untuk dilakukan pra-rekontruksi,"desaknya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! 9 Pendemo Kejari Palopo Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun Almarhum Ahmad Asiz dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Palopo, yang diketahui adalah pensiunan TNI.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler