Kuasai Narkotika Jenis Sabu, Warga Malangke Diringkus Polisi di Palopo

12 Agustus 2021, 17:53 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu /Jurnal Palopo / Naskah/

JURNAL PALOPO - Satuan Reskrim Narkoba Polres Palopo mengamankan Ivan Wahyudi (28), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ivan Wahyudi alias Ippang diamankan, beserta barang bukti, yakni satu sachet plastik kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, satu batang pipet plastik berwarna hitam serta 1 unit Handphone Samsung berwarna pink.

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dan Mengeluarkan Sperma Diluar, Ini Penjelasan Buya Yahya

Tersangka diamankan di Perumahan BTP Bogar, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pukul 22.00 WITA, Senin, 9 Agustus 2021.

"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi yang terima oleh Polres Palopo kemudian dilakukan penyelidikan," kata Kasubag Humad AKP Edi Sulistiono. 

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Ippang berhasil diamankan, saat sedang berada dalam rumah dengan memegang barang bukti sabu.

Tersangka merupakan warga Dusun Ammasangan II, Kelurahan Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: 6 Fakta Dokter Muda Bakar Bengkel Milik Keluarga Pacarnya, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Palopo, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika benar terbukti, tersangka akan terkena pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Edi Sulistiono.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler