Nekat Panjat Dinding Rumah dan Curi Handphone, Karyawan Swasta di Kota Palopo Diciduk Polisi

14 Februari 2021, 11:11 WIB
Penangkapan terduga pelaku pencurian 1 unit handphone oleh Tim Reskrim Polsek Wara /Dokumentasi Polsek Wara/

JURNALPALOPO- Aksi nekat JS (18) memanjat rumah di Kota Palopo, harus berujung dibalik jeruji besi setelah Tim Reskrim Polsek Wara meringkus pelaku di jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sabtu 23 Februari 2021, kemarin. 

Diketahui JS merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang berprofesi sebagai seorang karyawan swasta. 

Terduga pelaku nekat melakukan aksinya, untuk melakukan pencurian handphone, yang juga merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Palopo. 

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik Pemerintah, SBY Berikan Pencerahan

Baca Juga: Sejam Tidak Pulang Dari Memancing, Seorang Pria di Australia Ditemukan di Dalam Perut Buaya

Baca Juga: Enam Pemuda di Kota Palopo Diamankan Polsek Wara Utara, Petugas Sita 400 Butir dan 10 Paket THD Siap Edar

Baca Juga: Tinggal di Gubuk Berdinding Terpal, Nenek Ini hanya Bisa Pasrah dan Berharap Ada Uluran Tangan dari Dermawan

Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar menuturkan, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pencurian handphone jenis android miliki Livia. 

"Terduga masuk rumah korban dengan cara memanjat dinding, dan masuk melalui celah atap rumah," ungkap A. Akbar, Minggu 14 Februari 2021.

Setelah tiba didalam rumah korban, JS menggasak handphone yang diletakkan di meja makan dan kabur melalui tempat yang sama. 

"Terduga pelaku menggasak handphone korban yang sedang di cas," tuturnya.

Baca Juga: Wanita Ini Beri Kado Anti Mainstream Kepada Suaminya di Hari Valentine

Baca Juga: Suami Istri Harus Lakukan Ini Setelah Berhubungan Intim Agar Menguatkan Perasaan Satu Sama Lain

Baca Juga: Asik Konsumsi Narkotika Jenis Sabu dalam Gudang Makanan, Tiga Warga Palopo Diringkus Polisi

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pasangan Paling Bahagia dan Ketahui Jenis Hubungan Anda

Lebih jauh IPDA A. Akbar menjelaskan, dalam laporan korban, kasus pencurian tersebut terjadi pada 2 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WITA. 

"Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,"pungkas IPDA A. Akbar. 

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Kapolsek Wara, untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler