Di sana, seluruh terpidana terlibat dalam kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon kembali diperiksa untuk mengumpulkan informasi tambahan.
"Proses pemeriksaan di Polda Jabar akan berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan," ujar Iwan Darmawan.
Sejak dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2 Juni 2017, para terpidana telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cirebon.
Meskipun tidak mendapat remisi, ada kemungkinan perubahan pidana setelah lima tahun masa hukuman.
Selama berada di lapas, mereka mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta menjalani masa hukuman dengan baik.
Sementara itu, Polda Jabar juga mengumumkan daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus diawasi.
Serta mereka dimintai keterangan, ditangkap, atau diserahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca Juga: Polisi Inspiratif: Bhabinkamtibmas Polres Palopo Mandikan Warga Lumpuh Hingga Disewakan Kos-kosan
Namun, informasi yang dirilis terbatas pada identitas singkat para pelaku tanpa ada foto mereka.***