Berikut adalah syarat CPNS 2024 yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Usia antara 18-35 tahun pada saat melamar kecuali untuk beberapa jabatan tertentu.***