JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo sukses meringkus pelaku penganiayaan, Minggu 21 April 2024.
SU (28) warga Palopo harus mendekam di balik jeruji besi, usai menganiaya BA (45).
Atas kejadian tersebut, BA melaporkannya ke Polsek Wara Utara Polres Palopo.
Baca Juga: Sempat Kabur dari Rumah Sakit di Palopo, Warga Luwu Ditemukan Gantung Diri di Area Air Terjun
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Wara Utara Ipda Aris, SH. bersama personilnya.
Penangkapan SU dilakukan pada hari Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl. Coklat Kel. Salubulo, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.
Dari penjelasan Kapolsek diketahui, kejadian bermula pada 21 November 2023, PKL 18:40 WITA.
"Tersangka mendatangi korban sambil berteriak-teriak pertanyakan hp ponakannya yang hilang sehingga korban menasehati tersangka,"ujar Ipda Aris saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Bubarkan Judi di Maroangin, Polres Palopo Amankan Ayam Aduan dan Tas Berisikan Taji