Dibuka 5 Mei 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo

- 18 April 2024, 09:32 WIB
KPU Palopo rilis syarat calon perseorangan di Pilwalkot.
KPU Palopo rilis syarat calon perseorangan di Pilwalkot. /Situs Resmi KPU RI/

JURNALPALOPO.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, rilis tanggal pembukaan calon perseorangan di Pilwalkot Palopo.

Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.

Menurutnya, untuk pendaftaran calon perseorangan di Pilwalkot Palopo dibuka pada bulan Mei.

Baca Juga: Jadi yang Pertama Daftar, FKJ Bakal Tarung Lewat Jalur PDIP, Hanura Usung Ome Sekali Lagi?

"Dibuka mulai 5 Mei 2024,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, pria yang dulunya berprofesi sebagai jurnalis mengungkapkan syarat bagi pasangan calon non partai.

Mereka wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Sinyal Kuat Hanura Usung Ome di Pilwalkot Palopo, Eks Tandem Judas Amir Klaim Dapat Dukungan Partai Besar

"Harus sepuluh persen dari DPT. Pemilu kemarin sebanyak 130.107,"jelas Irwandi.

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x