Dibuka 5 Mei 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Perseorangan di Pilwalkot Palopo

- 18 April 2024, 09:32 WIB
KPU Palopo rilis syarat calon perseorangan di Pilwalkot.
KPU Palopo rilis syarat calon perseorangan di Pilwalkot. /Situs Resmi KPU RI/

Dengan demikian, maka pasangan non partai sebanyak 13.010.

Adapun persyaratan lainnya adalah memiliki sebaran dukungan minimal 50 persen, dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Palopo.

Baca Juga: Umbar Program jika Terpilih di Pilwalkot Palopo, Ome Bongkar Cara Atasi 'Musuh' Utama Kota Idaman

"Jadwal pengumpulan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,"jelas Irwandi Djumadin lebih jauh.***

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah