Jangan Coba-coba! Kapolres Palopo Tegaskan Penjual Ballo Langsung Diproses Hukum, 2 Warga Sudah Vonis

- 31 Maret 2024, 10:46 WIB
Potret Polres Palopo saat sidak kediaman penjual Ballo.
Potret Polres Palopo saat sidak kediaman penjual Ballo. /Humas Polres Palopo /

Mereka diminta untuk menghentikan aktifitas tersebut, terlebih lagi moment Ramadhan.

"Pendekatan sudah kita lakukan, dimana kita minta agar tidak berjualan ballo utamanya di bulan Ramadhan,"ujarnya.

Namun, sejumlah oknum masih bebal dan tak indahkan aturan tersebut.

"Ini tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, tapi di bulan lainnya berlaku sama. Ballo adalah adalah pemicu gangguan Khamtibmas, yang sudah beberapa kali kita temukan,"ujar Kapolres Palopo.

Baca Juga: Ceramah dengan Tema Kenakalan Remaja, Siswi SMAN 3 Palopo Sabet Juara 1 di Gebyar Ramadhan Polres

AKBP. Safi'i Nafsikin berharap, pihak Pemkot Palopo menggelar pelatihan UMKM agar para pelaku usaha punya opsi dalam mencari uang dengan cara yang halal.

Atau pengelolaan ballo dengan cara yang legal, seperti produksi gula merah dan punya nilai jual tinggi.

Diketahui, beberapa waktu lalu dua orang warga Palopo jalani persidangan dengan vonis sepuluh hari penjara.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Gen Z, Polres Palopo Gelar Gebyar Ramadhan, Siswa SMP hingga SMA Ikut Berkompetisi

Ini buktikan komitmen Polres Palopo dalam berantas peredaran ballo yang memabukkan, hingga berujung gangguan Khamtibmas.***

Halaman:

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah