JURNALPALOPO.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat Indonesia.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial, di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun atau dalam situasi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, atau keadaan darurat lainnya.
Bagi banyak orang, JHT menjadi sumber keamanan finansial di masa tua nanti.
Untuk dapat mengajukan klaim JHT, peserta harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu, antara lain:
1. Peserta telah mencapai usia pensiun, umumnya pada usia 56 tahun.
2. Berhenti bekerja karena berbagai alasan seperti perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pengunduran diri.
3. Keadaan darurat seperti cacat total tetap, meninggal dunia, atau keadaan darurat lainnya.
4. Peserta dapat mengajukan klaim sebagian JHT, baik 10% atau 30%, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan yang berlaku.
Cara Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
Baca Juga: Tips dan Trik: Mengatasi Kartu KKS Terblokir Saat Mengambil Bansos BPNT dan PKH 2024 di Bank Himbara