JURNALPALOPO.COM - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi sebuah lembaga formal semata, tetapi juga menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu layanan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, untuk melakukan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
Baca Juga: 2 Cara Mengurus SKTM Untuk Mendapat Bantuan Kartu Indonesia Pintar Serta Syarat-syaratnya
Meskipun begitu, proses ini tidaklah rumit karena BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang mempermudah pencairan saldo, baik melalui layanan online, langsung di kantor cabang, maupun melalui aplikasi JMO.
Syarat dan Kriteria Pengajuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Usia pensiun 56 tahun.
2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
5. Mengundurkan diri.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
8. Cacat Total Tetap.
9. Meninggal dunia.
10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
11. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Baca Juga: 7 Tanaman Ampuh Menangkal Sihir dan Menetralisir Energi Negatif, Cocok Nih Buat Dirumah