2 Cara Mengurus SKTM Untuk Mendapat Bantuan Kartu Indonesia Pintar Serta Syarat-syaratnya

- 19 Februari 2024, 11:09 WIB
Ilustrasi kartu KIP
Ilustrasi kartu KIP /

JURNALPALOPO.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi.

Salah satu syarat utama untuk mendaftar program ini adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

SKTM merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: 7 Tanaman Ampuh Menangkal Sihir dan Menetralisir Energi Negatif, Cocok Nih Buat Dirumah

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon penerima memang memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syaratnya adalah pendapatan kotor gabungan orangtua tidak boleh melebihi Rp 4 juta setiap bulannya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang mengharuskan pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp 750.000.

Untuk mendapatkan SKTM, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan tersebut antara lain:

Baca Juga: Gelombang Terbaru Prakerja 2024: Panduan Buat Akun, Jadwal Buka dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah