Waduh Pemerintah Hentikan Bansos Beras 10 KG? Bapanas Buka-bukaan Alasan Utamanya

- 8 Februari 2024, 18:09 WIB
Bansos beras 10 kilogram dihentikan sementara.
Bansos beras 10 kilogram dihentikan sementara. /ekon.go.id

JURNALPALOPO.COM- Bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram dihentikan pemerintah.

Penghentian bansos beras 10 kilogram itu, telah dipertimbangkan matang oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sejatinya program bansos beras 10 kilogram ini telah berjalan, dan disalurkan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Penyaluran Bansos PKH Baru Cair di 4 Kategori, Cek Mungkin Kamu Termasuk

Namun Bapanas miliki pertimbangan matang, sehingga langkah itu diambil.

Dengan demikian penyaluran bansos beras 10 kilogram, akan diberhentikan sementara.

Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa keputusan masih dalam tahap pertimbangan.

Lalu keputusan akan diambil jelang periode tenang sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Juga: Dipercepat! Bansos BPNT dan PKH Sudah Cair, Simak Cara Pengecekan Status KPM

Mulai pada tanggal 11 Februari hingga 14 Februari 2024. 

Dia menegaskan bahwa keputusan akhir akan disampaikan setelah pertimbangan yang matang.

Mengingat pentingnya aspek distribusi yang telah direncanakan oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk memastikan ketersediaan bantuan di seluruh Indonesia.

Arief juga menyoroti urgensi bantuan beras 10 kg ini bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Riskan Money Politik? KPK Sarankan Pemerintah Salurkan Bansos Lewat 2 Wadah, Bukan dalam Bentuk Barang

Mengingat perannya yang efektif dalam menahan kenaikan harga sebagai dampak dari penurunan produksi beras. 

Sebelumnya, pemerintah telah alokasikan bantuan beras seberat 10 kg

Penyaluran ini kepada berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2023, dengan kelanjutan penyaluran pada tahun 2024. 

Bantuan tersebut ditujukan untuk 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT 2024 dengan Modal KTP, Cukup dengan Modal HP

Berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ini dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu.

Terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketersediaan pangan.

Baca Juga: Anda Tidak Tahu Berapa Sisa Cicilan KUR BRI Anda? Begini Cara Ceknya Lewat ATM dan Internet Banking

Itulah informasi tentang pemberhentian bansos beras 10 kilogram.***

Editor: Sari Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah