Berdasarkan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Ini dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung kebutuhan dasar masyarakat yang kurang mampu.
Terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan ketersediaan pangan.
Baca Juga: Anda Tidak Tahu Berapa Sisa Cicilan KUR BRI Anda? Begini Cara Ceknya Lewat ATM dan Internet Banking
Itulah informasi tentang pemberhentian bansos beras 10 kilogram.***