Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dokumen Tambahan untuk Bayar Pajak selain KTP, STNK dan BPKB

- 14 September 2023, 09:58 WIB
Arsip- Petugas tengah melakukan pemasangan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan.
Arsip- Petugas tengah melakukan pemasangan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

JURNALPALOPO - Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dokumen Tambahan untuk Bayar Pajak selain KTP, STNK dan BPKB.

Ada syarat baru yang wajib diketahui para pemilik kendaraan bermotor.

Syarat baru ini berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

Baca Juga: Renungan dan Doa Harian Liturgi Katolik Jumat 15 September 2023 : Santa Perawan Maria Berdukacita

Jika sebelumnya membayar pajak kendaraan hanya membutuhkan KTP, STNK dan BPKB, kali ini berbeda.

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan meskipun ketiga berkas yang disebutkan sudah disiapkan.

Syarat baru bayar pajak kendaraan ini sendiri akan berlaku nasional untuk perpanjangan STNK dan 5 tahun.

Lalu, apa saja dokumen lain yang diperlukan ketika membayar pajak kendaraan?

Baca Juga: Bacaan Injil Liturgi Katolik Jumat 15 September 2023 Lengkap dengan Mazmur Tanggapan

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x