Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Ada Dokumen Tambahan untuk Bayar Pajak selain KTP, STNK dan BPKB

- 14 September 2023, 09:58 WIB
Arsip- Petugas tengah melakukan pemasangan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan.
Arsip- Petugas tengah melakukan pemasangan stiker kepada pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. /ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/

Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.

“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sekarang aturan baru tersebut masih digodok, jika sudah rampung, syarat ini akan menjadi wajib secara nasional.

"Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Baca Juga: Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Perdana Jualan di Shopee Live

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.

Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.***

Halaman:

Editor: Arini Binti Rabbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x