Dokumen atau sertifikat tersebut berhubungan dengan uji emisi dari masing-masing kendaraan.
“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi Purwandari Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekarang aturan baru tersebut masih digodok, jika sudah rampung, syarat ini akan menjadi wajib secara nasional.
"Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi dalam keterangan tertulis (7/9/2023).
Baca Juga: Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Perdana Jualan di Shopee Live
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta.
Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.***